Catatan Singkat Pencerahan RUU-AP

Pada Hari Jum’at Pada tanggal 20 Maret 2009 lalu kantor saya (Pengadilan Pajak) Dikunjungi oleh seorang Pakar Ilmu Administrasi. Kedatangan beliau terkait dengan adanya isu akan di lembarkannya UU Pemerintahan yang baru yang kali ini bertajuk Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Mukadimahnya Beliau menyatakan bahwa RUU ini sedikit banyak akan berpengaruh kepada Pengadilan Pajak, dijelaskan mengapa hal tersebut berpengaruh karena Pajak kewenangan negara, kewenangan tersebut ada dalam hukum administrasi dan pada prinsipnya pajak adalah hukum administrasi . Disamping itu Beliau juga menceritakan bagaimana pengalaman-pengalaman beliau terkait dengan sejarah perkembangan Pengadilan Pajak.

Ada pun beberapa point Latar belakang dibentuknya RUU Administrasi Pemerintahan ini sebagaimana yang di jelaskan oleh beliau dalam kesempatan tersebut antara lain dikarenakan kondisi UU di bidang Administrasi, harus ada aturan umum administrasi untuk semua sektoral selain itu Tidak adanya kesamaan pengertian dalam istilah, perlunya pembakuan, berlakunya Azas praduga benar (setiap keputusan pemerintah dianggap sah) untuk hukum administrasi , masih banyaknya Perbedaan pemahaman Konsep sebagai contoh diskresi, pemerintah melihat perlunya perlindungan hokum, keinginan pemerintah yang menggebu dalam usaha pemberantasan korupsi dan keinginan untuk Menormakan azas azas yang berlaku di RI.

Apa saja yang diatur/ diundangkan dalam RUU Administrasi Pemerintahan ini, itulah mungkin sebersit pertanyaan yang sempat terlintas dalam benak kita, adapun mengenai hal yang di atur dalam RUU Administrasi Pemerintahan sebagaimana dijelaskan oleh beliau yaitu Aturan umum konsep dan azas yang berlaku di semua sektoral tiga kunci untuk memudahkan kita mengenai aturan umum ini adalah tiga kata yaitu untuk, oleh, terhadap . Untuk disini dalam artian adalah aturan umum yang berkaitan dengan wewenang pemerintahan dan norma pemerintahan terkait dengan azas legalitas antara lain wewenang, prosedur dan substansinya, penjelasan mengenai sumber wewenang seperti deligasi/ mandat serta berbedanya antara penggunaan deligasi dan mandat. Oleh mengandung makna tindakan yang diambil oleh pemerintah, tindakan disini merupakan tindakan hukum publik yang berazaskan dengan parameter aturan perundangan dan azas umum pemerintahan yang baik. Tindakan dan keputusan pemerintah ini tetap dianggap sah sampai tindakan atau keputusan tersebut dibatalkan. Terhadap pemerintah berupa aturan umum yang mengatur perlindungan masyarakat. Perlindungan hukum preventifà azas keterbukaan , adanya Liability dan responsibility.

0 komentar:

Posting Komentar