Pada Hari Jum’at Pada tanggal 20 Maret 2009 lalu kantor saya (Pengadilan Pajak) Dikunjungi oleh seorang Pakar Ilmu Administrasi. Kedatangan beliau terkait dengan adanya isu akan di lembarkannya UU Pemerintahan yang baru yang kali ini bertajuk Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Mukadimahnya Beliau menyatakan bahwa RUU ini sedikit banyak akan berpengaruh kepada Pengadilan Pajak, dijelaskan mengapa hal tersebut berpengaruh karena Pajak kewenangan negara, kewenangan tersebut ada dalam hukum administrasi dan pada prinsipnya pajak adalah hukum administrasi . Disamping itu Beliau juga menceritakan bagaimana pengalaman-pengalaman beliau terkait dengan sejarah perkembangan Pengadilan Pajak.
Ada pun beberapa point Latar belakang dibentuknya RUU Administrasi Pemerintahan ini sebagaimana yang di jelaskan oleh beliau dalam kesempatan tersebut antara lain dikarenakan kondisi UU di bidang Administrasi, harus ada aturan umum administrasi untuk semua sektoral selain itu Tidak adanya kesamaan pengertian dalam istilah, perlunya pembakuan, berlakunya Azas praduga benar (setiap keputusan pemerintah dianggap sah) untuk hukum administrasi , masih banyaknya Perbedaan pemahaman Konsep sebagai contoh diskresi, pemerintah melihat perlunya perlindungan hokum, keinginan pemerintah yang menggebu dalam usaha pemberantasan korupsi dan keinginan untuk Menormakan azas azas yang berlaku di RI.
0 komentar:
Posting Komentar